Kejati Bali Periksa 3 Saksi Kasus Korupsi Dana SPI Universitas Udayana
Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali memeriksa tiga saksi persoalan dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) yang melibatkan rektor dan empat penjabat lingkup Rektorat Universitas Udayana, Bali.
“Ada tiga orang saksi yang di cek untuk hari ini. Jumlah saksi untuk keseluruhan udah tersedia 45 orang yang di awalnya diperiksa. Apakah tiga yang hari ini di cek itu masuk didalam daftar 45 saksi yang udah diambil alih keterangannya itu masih dikonfirmasi kembali kepada penyidik, namun yang pasti hari ini tersedia tiga yang diperiksa,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra di Denpasar, Bali, Senin, 19 Juni 2023.
Eka mengatakan ketiga saksi yang dipanggil oleh penyidik pidana spesifik tanpa mengatakan identitasnya untuk melengkapi berkas perkara untuk tersangka I Nyoman Gde Antara, I Ketut Budiartawan, Nyoman Putra Sastra, dan I Made Yusnantara.
“Berkas perkara untuk para tersangka itu saling terkait. Jadi, pengecekan saksi-saksi hari ini terkait bersama dengan SPI. Itu penambahan untuk berkas perkara sebelumnya,” katanya. Selain memeriksa saksi-saksi, penyidik udah menjadwalkan pengecekan pakar yang meringankan keempat tersangka pada Selasa (20 Juni). Pemanggilan selanjutnya dikerjakan sesudah di awalnya penyidik udah memanggil empat orang pakar berasal dari penyidik.
Eka mengatakan sampai kini penyidik udah memeriksa puluhan saksi, ratusan dokumen, keterangan pakar dan termasuk bukti forensik terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Rektor Universitas Udayana Prof Antara dan tiga pejabat lainnya. Untuk bukti forensik yang tersedia kaitannya bersama dengan perkara, Eka mengatakan masih diteliti jaksa penyidik.
“Bukti forensik digital bersifat ‘device-device’ yang tersedia kaitannya bersama dengan tindak pidana yang dikerjakan penyitaan itu di cek di forensik, di cek kembali agar prosesnya sesuai ketentuan,” kata Eka.
Proses Penyidikan Mantan Rektor Universitas Udayana
Saat ditanya terkait kuasa pengguna anggaran, aliran dana, dan keterlibatan mantan Rektor Universitas Udayana didalam dugaan korupsi dana SPI Unud, Eka enggan membeberkan sebab merupakan anggota berasal dari pokok materi yang menjadi tugas penuntut umum yang nantinya akan dituangkan didalam surat dakwaan di muka pengadilan.
“Saya tidak mengomentari pernah dugaan yang lain, selain yang pernah disampaikan Aspidsus (Asisten Pidana Khusus Kejati Bali Agus Eko Purnomo). Nanti untuk materi penyidikan akan diungkap secara cermat didalam surat dakwaan yang akan dimuat secara komprehensif dan dibacakan oleh penuntut umum didalam persidangan,” kata Eka.
Eka mengatakan proses penyidikan masih selalu terjadi dan tidak menutup kemungkinan tersedia tersangka lain didalam persoalan dugaan korupsi dana duwit pangkal masuk kampus negeri tersebut.
“Kalau saat ini dibicarakan nanti akan merubah proses penyidikan,” kata Eka Sabana. Menurut keterangan Eka, belum tersedia ketetapan terkait penahanan keempat tersangka. Eka menanggapi keraguan publik yang menilai pengusutan persoalan selanjutnya sepertinya terjadi lambat. Dia memastikan penyidik Kejati Bali udah bekerja sesuai standar operasional prosedur yang berlaku didalam pengusutan sebuah perkara sebagaimana diatur didalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Lambat dan cepat itu terkait berasal dari persepsi orang yang menilai. Kami mendambakan proses ini dikerjakan terlalu sesuai fakta hukum dan memenuhi unsur pasal yang disangkakan agar tidak akan merugikan institusi ataupun pihak-pihak lain yang tidak tersedia kaitannya bersama dengan tindak pidana. Jadi, terlalu proses dikerjakan sesuai bersama dengan SOP dan ketentuan perundang-undangan. Untuk informasi lebih lengkap silahkan click here.